c

Friday 5 February 2010

Upacara Adat

 Masyarakat Yogyakarta sangat akrab dengan apa yang dinamakan upacara tradisi, dalam upacara tradisi ini banyak muatan simbolik yang mencerminkan norma-norma budaya yang berlaku di masyarakat. Sampai saat ini masyarakat yogyakarta masih melaksanakan upacara tradisi yang mengandung nilai-nilai dan makna yang begitu signifikan bagi pengembangan budaya tradisi, karena upacara tersebut diyakini oleh orang jawa sebagai simbol keselarasan, keserasian, dan keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam semesta.
[Upacara Daur Hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jilid I. Dinas Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun 2005.]

 Upacara adat sebagai perangkat simbol warisan nenek moyang merupakan sumber informasi kultural yang tidak tertulis, tetapi mengandung nilai-nilai dan makna yang begitu signifikan bagi pemangku budaya lokal maupun khayalak luas yang berminat memahaminya.

 Adapun tujuan pokok dari penyelenggaraan upacara adat adalah sebagailangkah alternatif mencari keselamatan, ketentraman, dan menjaga kelestarian alam (harmonisasi kosmos). Keyakinan atau pemikiran yang muncul dibalik aktifitas tersebut adalah usaha untuk membangun relasi /hubungan antara dunia bawah (manusia-mikrokosmos) dengan dunia atas (Tuhan-makrokosmos).
Dalam pelaksanaan upacara adat, beberapa hal yang perlu diperhatikan:
 Pemberian nama
 Latar belakang
 Tempat penyelenggaraan
 Waktu pelaksanaan
 Tujuan upacara
 Tahapan pelaksanaan (ubarampe, tirakat)
 Prosesi upacara
Selain itu hal lain yang perlu dipahami adalah makna-makna simbolik yang terdapat dalam upacara adat serta berbagai pantangan yang harus dipatuhi, baik oleh pelaksana maupun pengunjung yang hadir.

 Upacara adat merupakan budaya tradisional yang bersifat spiritual, sebab dalam upacara adat senantiasa mengungkapkan, menanamkan dan memasyarakatkan nilai-nilai luhur budaya bangsa dalamrangka memperkokoh jatidiri dan kebpribadian bangsa. Dengan demikian upacara adat tidak seharusnya dipertentangkan dengan nilai-nilai agama sehingga ajaran dalam agama dan nilai luhur budaya dapat berjalan secara bersama.
[Buku Pedoman Pelaksanaan Upacara Adat. Dinas Kebudayaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Tahun 2005.]

No comments:

Post a Comment